“Taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah. Karena kalau ada pelanggaran akan ada sanksi yang berlaku,” kata Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melaporkan surat persetujuan pemberlakukan Pembatasan Sosialisasi Bersekala Besar (PSBB) Jawa Barat untuk daerah Bandung Raya.
Ada lima daerah yang akan memberlakukan PSBB di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
“Ini artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak di Indonesia dan meliputi sepuluh Kota/Kabupaten. Lima di antaranya di zona Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) dan zona Bandung Raya,” kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).
Gubernur yang akrab disapa Emil itu, mengaku sudah melakukan koordinasi bersama para Wali Kota dan Bupati se-Bandung Raya, dan disepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dimulai pada, Rabu 22 April 2020 mendatang.
Terkait persiapan PSBB yang akan dilakukan di Bandung Raya, pihaknya mengaku sudah 100 persen siap dari sisi teknis Kepolisian, TNI, Logistik dan keperluan lainnya.
“Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu, akan dilakukan sosialisasi selama empat hari, mulai dari Sabtu sampai Selasa depan,” tuturnya.
Emil mengimbau, masyarakat di Bandung Raya yang berjumlah kurang lebih 9 jutaan penduduk, untuk melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB.
“Taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah. Karena kalau ada pelanggaran akan ada sanksi yang berlaku,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein