Jelang diterapkannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar(PSBB), Pemerintah Kota Bandung menyiapkan beberapa langkah dan antisipasi. Pihak dishub pun sudah membuat skema. Apa saja?
DARA | BANDUNG – Skema yang disiapkan Dishub Kota Bandung diantaranya penyekatan jalan dan jalur, baik di tengah kota maupun di wilayah perbatasan.
Dibagi menjadi beberapa titik berdasarkan Peraturan Pemerintah No21 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan No9 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid 19.
Posisi Kota Bandung sebagai bagian kota metropolitan merupakan pusat aktifitas ibu kota provinsi. Diperlukan langkah percepatan penanganan covid 19 dengan melakukan kebijakan PSBB bersama dengan kota dan kabupaten.
Dinas perhubungan berkoordinasi dengan intansi terkait TNI dan polri akan membuat beberapa ring dalam penyekatan. Dibagi tiga ring.
Ring 1=6 lokasi, ring 2=8 lokasi, ring 3=8 lokasi.
Lalu setiap penyekatan wilayah berisikan 34 lokasi pusat perbelanjaan, 4 lokasi kantor pemerintahan dan 108 lokasi obyek vital lainnya.
Berikut penyekatan jalan:
Ring 1 pusat kota diantaranya Jalan Ir Juanda, Jalan Diponegoro, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika serta mall dan pusat pemerintahan.
Ring 2 meliputi GT Buahbatu, GT Moh Toha, GT Kopo, GT Pasirkoja, jalan Sersan Bajuri dan Jalan Gegerkalong serta Jalan Gunung Batu.
Ring 3: Jalan Setiabudi, Jalan Cibeureum Bundaran Cibiru, Jalan cibaduyut, Jalan Kopo, Jalan Terusan Buahbatu serta Jalan Moh Toha, Jembatan Derwati.***
Editor: denkur