Apa yang harus dilakukan saat Pembatasan Sosial berskala Besar nanti diberlakukan. Apa saja yang diblehkan dan apa saja yang dilarang. Ini paparannya.
DARA (BANDUNG),– Wali Kota Bandung, Oded M Danial menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung.
Seperti diketahui, PSBB akan mulai diberlakukan di wilayah Banundung Raya dari Rabu 22 April hingga 14 hari ke depan.
Peraturan Wali Kota Bandung bernomor 14 tahun 2020 ini memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan covid-19, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.
Berikut aturan teknis saat PSBB di Kota Bandung yang dirangkum dara.co.id berdasarkan peraturan wali kota tersebut:
1. Pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19.
2. Aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh. Meliputi lembaga pendidikan PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA, termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus.
3. Aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara dan digantikan dengan bekerja di rumah, kecuali:
– Instansi pemerintahan dibidang pelayanan publik
– BUMN dan BUMD di sektor kebutuhan pokok
– Pelaku usaha sektor kesehatan
– Bahan pangan/makanan dan minuman
– Komunikasi dan teknologi termasuk pers
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Kontruksi
– Industri yang memproduksi komoditas esensial seperti alat kesehatan, obat-obatan, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, manufaktur bahan kemasan makanan dan obat obatan, kegiatan pertanian.
4. Kemudian ekspor, produksi UMKM, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan ormas dibidang kebencanaan.
5. Pengecualian terhadap beberapa sektor tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan pembatasan karyawan yang rentan
6. Penyedia makanan dan minuman, pihak restoran, rumah makan dan sejenis harus membatasi layanan hanya dibawa pulang, menjaga jarak antrean dan menerapkan protokol kesehatan.
7. Penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
8. Penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat umum atau fasilitas umum kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan.
9. Tempat yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional seperti:
– Pasar rakyat dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 IB
– Toko modern sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB
– Toko, warung dan rumah makan dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB
10. Diutamakan transaksi dilakukan secara online.***
Editor: denkur