“Perbup belum terbit, mungkin nanti malam, secara teknis kita bisa simulasi besok,” kata Zeis.
DARA| BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya. Salah satu daerah yang akan memberlakukan PSBB di Bandung Raya adalah Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB di Kabupaten Bandung.
Setelah Perbup terbit nantinya bakal ada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSBB bidang transportasi.
“Perbup belum terbit, mungkin nanti malam, secara teknis kita bisa simulasi besok,” kata Zeis.
PSBB di Kabupaten Bandung akan dilakukan secara parsial. PSBB bakal diterapkan di sejumlah kecamatan yang berbatasan dengan Kota Bandung.
Pada saat PSBB nanti, Dishub Kabupaten Bandung akan membuat 17 cek poin. 11 diantaranya berada di perbatasan atau ring terluar yang terbagi di wilayah barat, timur, dan utara. Sementara 6 cek poin lainnya berada di luar daerah perbatasan.
“PSBB kita parsial, kita sudah tentukan lokasi PSBB yaitu di daerah yang sudah ada laporan kasus (corona),” kata dia,saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (20/4/2020).
Zeis melanjutkan, pelaksanaan PSBB dibidang transportasi intinya adalah menerapkan protokol kesehatan.
Setelah Pergub terbit, pihaknya akan membat Surat Keputusan mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Kabupaten Bandung.
“Nanti bakal ada protap di cek poin, mengenai memakai masker, kapasitas kendaraan yang hanya 50%, dan hal lain kaitan dengan protokol kesehatan,” kata Zeis.
Sementara terkait layanan angkutan umum di Kabupaten Bandung, ia memastikan masih tetap beroperasional. Hanya saja harus menerapkan protokol kesehatan. Jam operasional angkutan umum nantinya menyesuaikan operasional pasar.
“Jam operasional kita ikuti dari pusat kegiatan contohnya pasar tradisional, kita ikuti itu,” katanya.