Puluhan aktivis Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Tim Aliansi Gerakan Rakyat (Tagar) Anti Covid-19 mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4/2020).
DARA | BANDUNG – Kedatangan mereka, selain menyampaikan enam poin resolusi, juga untuk ikut langsung dalam pembahasan penanggulangan dan antisipasi serta realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung untuk dampak pandemi Covid-19, bersama Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung.
Dalam pertemuan bersama Bangar, Sesepuh Tagar Anti Covid-19 Kabupaten Bandung, Eyang Memet disaksikan para aktivitas lainnya menyampaikan enam poin resolusi dalam penanggulangan wabah virus corona tersebut.
“Poin pertama, dalam upaya menangkal dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, sudah seharusnya melibatkan segenap potensi dan semua prakarsa masyarakat Kabupaten Bandung, terutama terkait penanganan, pencegahan dan pemulihan,” ujar Eyang Memet.
Poin kedua, Tagar mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengelolaan dan distribusi anggaran hingga tingkat desa dan sampai turun ke masyarakat.
Keterbukaan dan kejelasan terkait besaran bantuan, khususnya dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, adalah salah satu syarat mutlak guna mengeleminir kemungkinan terjadinya konflik di tingkat desa dan akar rumput akibat kecemburuan sosial.
“Termasuk memberi ruang gerak leluasa bagi desa untuk mengelola anggaran dengan tetap memegang landasan struktural dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran,” katanya.
Eyang Memet melanjutkan, poin ketiga, mempertegas kembali kewenangan peran dan fungsi desa sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi penyebaran wabah Covid-19.
Menurut Eyang Memet, belum adanya aturan yang jelas perihal mekanisme dan sistem pengelolaan bantuan hingga ke desa, membuat sebagian besar kepala desa dibuat bingung dan mereka bergerak dengan inisiatif dan kreativitas masing-masing. Implementasi mekanisme bantuan bencana di lapangan dibuat rancu dan dilematis dengan terbitnya regulasi yang tumpang tindih.
Misalnya, kata dia, antara Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan SK. Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 119/2813/SJ – Nomor. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta Pengamanan daya Beli Masyarakat dan perekonomian Nasional.
“Singkronisasi terhadap implementasi kedua regulasi ini di daerah, ternyata menuntut langkah-langkah cerdas dan berani dari para kepala desa,” ucapnya.
Pada poin keempat, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memangkas dan mengalihkan APBD eksekutif dan legislatif, yang bersifat padat modal dan berbagai tujangan-tunjangan, termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas, dana reses legislatif, dana CSR dan sejumlah anggaran lainnya.
Ketegasan tentang tujuan bantuan tepat guna dan sasaran adalah menyangkut penanganan, pencegahan dan pemulihan akibat Wabah Covid-19, bukan persoalan penanganan anggaran bantuan yang “diotak-atik” sehingga tidak memenuhi sasaran dan tujuan bantuan.
“Poin kelima, gugus tugas penanganan Covid 19 yang dibentuk Pemkab Bandung wajib terbuka terhadap semua informasi penanganan, pencegahan dan pemulihan dampak Covid-19,” katanya.
Terakhir poin keenam, gugus tugas penanganan covid 19 yang dibentuk Pemkab Bandung wajib terbuka terhadap semua informasi pengananan, pencegahan dan pemulihan dampak covid 19 serta mampu menyerap setiap ide-ide dan prakarsa yang muncul di masyarakat.***
Editor: Muhammad Zein