Larangan mudik Lebaran 2020 masih dibahas pemerintah. Opsi itu dipertimbangkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Lalu, apa yang terjadi jika larangan mudik ditetapkan jadi sebuah keputusan?
DARA | JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, jika larangan mudik itu jadi diberlakukan, maka pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah.
Dikutip dari kompas.com, Budi Setiyadi juga mengatakan, kalau sudah muncul larangan berarti akan ada skenario melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik.
Lalu, untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol. “Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol),” kata Budi, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020. “Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik,” ujarnya.***
Editor: denkur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bila Larangan Mudik Lebaran Diterapkan, Jalan Tol Akan Ditutup”.