“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf.
DARA | CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemkab Cianjur, tidak melarang pelaksanaan salat tarawih di masing-masing masjid di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kendati demikian, umat Islam di Cianjur diimbau tetap memerhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, karena Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf mengatakan, pihaknya sudah menyepakati untuk tidak ada larangan salat tarawih. Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat dengan seluruh pengurus MUI tingkat Kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
“Meskipun Kabupaten Cianjur telah berubah status menjadi zona kuning Covid-19. Namun, berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pengurus MUI tingkat kecamatan. Pelaksanaan salat tarawih tetap dilaksanakan,” kata Rauf kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Meskipun telah ada imbauan dari MUI Jawa Barat terkait pelaksanaan salat tarawih di rumah, namun hal itu diutamakan untuk zona merah dan daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sedangkan Cianjur yang masih zona kuning hanya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya menggunakan masker dan membawa sejadah sendiri saat salat berjamaah atau tarawih.
“Intinya belum ada larangan, sebatas imbauan untuk tetap jaga kesehatan, namun untuk yang sakit lebih baik di rumah saja,” jelasnya.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, Pemkab tidak melarang umat Islam di Cianjur untuk salat tarawih berjamaah di masjid, meskipun saat ini sudah menjadi zona kuning.
“Tidak masalah mau salat di masjid selama menjalankan protokol kesehatan. Tapi kalau ada perubahan lagi menjadi zona kuning akan ada kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat itu untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Herman.***
Editor: Muhammad Zein