DARA | JAKARTA – Binasakan orang yang bermasalah, ketimbang jadi bisul di tubuh lembaga Mahkamah Agung dan jajaran peradilan lainnya. Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2018, Menyongsong Tahun 2019 menuju Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Hatta Ali pun mengatakan, tidak ada toleransi bagi oknum hakim yang melakukan tindak pidana korupsi. Ihwal hakim serta jajaran peradilan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu, kata Hatta Ali, surat keputusan pemberhentian sementara sudah diterbitkan.
Pengawasan yang ketat sudah dilakukan, mulai cara mencegah aparat peradilan menerima suap hingga larangan pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara. Namun, segala ketentuan dan larangan MA itu belum mampu mengatasi risiko korupsi di tubuh peradilan. “Yang penting lembaga selalu menyiapkan sistem yang ada, supaya menghindari adanya interaksi yang terjadi antara pencari keadilan dengan aparat kita,” ujarnya.
Selain itu, kata Hatta Ali, MA sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mencegah perilaku koruptif dan penegakan disiplin bagi para hakim. Peraturan yang dimaksud yakni Perma Nomor 7 Tahun 2016 mengatur mengenai penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Kemudian Perma 8 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Kemudian, Perma 9 Tahun 2016 mengatur perihal Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.***
Editor: denkur