DARA | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Fatwa ditetapkan pada 22 Sya’ban 1441 Hijriah atau 16 April 2020.
“Dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Hasanuddin AF seperti yang tertuang dalam lembar fatwa MUI, Jumat (24/4/2020)
Fatwa MUI memuat empat pedoman. Pertama, mengenai hukum pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. MUI dalam hal ini menetapkan hukumnya boleh dengan sejumlah ketentuan (dhawabith).
Salah satu ketentuannya adalah pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19.
Ketentuan lain adalah pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Pedoman lain Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab.
Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
“Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya,” demikian pedoman keempat fatwa MUI.***