Satu Lagi Pesinetron Tersandung Narkotika

Kamis, 27 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : merdeka.com

Foto : merdeka.com

DARA|JAKARTA- Pesinetron Steve Emmanuel kesandung narkoba. Dia ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis kokain. Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat itu terjadi pada Juma’at (21/12/2018).

Saat penangkapan Steve tak bisa berbuat banyak. Di kediamanya di Kondominium Kintamani daerah Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu polisipun mengamankan barang bukti satu ons kokain.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Pol Raden Argo Yuwono memaparkan, kokain yang dimiliki  Steve, dibelinya dari Belanda.

“Saat dintanya kenapa membeli kokain dari Belanda Belanda? Jawaban Steve karena dari Indonesia kurang bagus kualitasnya jadi ambil dari Belanda,” terang Argo, menirukan jawaban Steve,  di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Menurut Argo, Steve,  berangkat sendiri dari Indonesia menuju ke Belanda dengan tujuan hanya untuk membeli kokain itu.  Argo mengkronologikan setelah petugas  bisa membuktikan steve  membawa narkotika, tim langsung masuk ke apartemen tempat tinggal Steve,  untuk melakukan penggeledahan.

Disebutkan saat penggeledahan itu, di saku baju sebelah kanan Steve ada kokain. Selain kokain dalam saku itu ditemukan juga tiket tujuan Belanda.

Argo juga menjelaskan bahwa mantan kekasih Andi Soraya ini ternyata sudah memakai barang haram tersebut sejak 2008 lalu. “Jadi dia sudah tahu nih karena dari 2008 sudah pakai jadi bisa merasakan mana (kokain) yang enak,” tutur Argo.

Dari hasil pemeriksaan disebutkan Argo, Sateve membeli kokain dari Belanda dengan kualitas terbaik sebanyak satu ons. Lantas barang haram itu diseludupkan ke Indonesia. Saat tertangkap barang bukti yang diamankan polisi seberat 92,04 gram dari pembelian yang seberat satu ons. “Pelaku baru memakainya  delapan gram,” kata Argo.

Akibat perbutanya itu Steve diancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.Pasal yang disangkakan dilanggar Steve , Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

editor:Aldinar

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Waduh!, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polres Cimahi Saat Pesta Narkoba
Polres Sukabumi Kota Sukses Ungkap Peredaran Obat Keras
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:12 WIB

Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:03 WIB

Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:45 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:42 WIB


 Gedung Merah Putih, KPK Jakarta
(Foto: KPK)

HEADLINE

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:27 WIB