DARA | SERANG – Ditengah keharuan tsunami Selat Sunda yang melanda Banten, Pandeglang dan Lampung, beredar kabar adanya praktik pungutan liar yang dilakukan sejumlah pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.
Pungutan bagi para korban yang dirawat itu tidak sedikit, tapi jutaan rupiah. Ombudsman geram lalu mengecam praktik tidak manusiawi itu. “Tidak etis, masak korban dipungut. Berarti ada tata kelola SDM (sumber daya manusia) yang tidak bagus,” ujar Kepala Ombudsman Banten, Bambang P Sumo, dilansir dari detikcom, Kamis (27/12/2018).
Ombudsman pun mendukung adanya penyelidikan dari kepolisian terkait dugaan pungutan ke keluarga korban tsunami itu. Ia mengatakan pungutan tersebut mengarah pada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pihak rumah sakit.
Ombudsman sudah berkomunikasi dengan pihak sekda dan Inspektorat Serang. Diperoleh informasi pihak Pemkab siap mengembalikan uang kepada korban yang dipungut oleh oknum rumah sakit.
Pungutan terhadap keluarga korban tsunami terjadi di RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang sebesar Rp 3,9 juta. Sejauh ini kepolisian sudah memeriksa empat orang, termasuk kepala forensik dan anggotanya. Keempat orang yang diperiksa adalah BD, kepala forensik; FT dan AR, anggota forensik; serta BY, sopir ambulans RSUD dr Dradjat Serang.
“Sudah ada total empat orang yang kami periksa,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi.
Sementara itu Plt Direktur RSUD Serang, Sri Nurhayati, membantah adanya praktik pngutunan itu. Menurut Sri, pelayanan sudah maksimal dan optimal. “Kuitansi yang beredar di media massa, kami tegaskan bukan kuitansi resmi RSDP. Hal itu di luar sepengetahuan manajemen dan direksi RSDP,” ujarnya. ***
Editor: denkur