“Kecuali memang dalam keadaan tidak terkendali (ibadah di rumah). Itu berlaku fatwa MUI pusat agar semua melakukan ibadah di rumah masing-masing saja,” kata Sekretaris MUI Kota Sukabumi.
DARA | SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di rumah wajib hukumnya bagi umat Islam, apabila kondisi tidak terkendali seperti adanya wabah virus corona (Covid-19).
Sekretaris MUI Kota Sukabumi, Muhamad Qusoy membenarkan terkait hal tersebut. Seperti contohnya salat Jumat bisa diganti dengan salat dzuhur di rumah saat situasi dan kondisi pandemi virus corona ini.
“Kecuali memang dalam keadaan tidak terkendali (ibadah di rumah). Itu berlaku fatwa MUI pusat agar semua melakukan ibadah di rumah masing-masing saja,” kata Qusoy kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Mengenai kondisi saat ini, Qusoy meminta kepada umat Islam khususnya yang ada di Kota Sukabumi untuk berserah diri kepada Allah Swt. Juga menyerahkan penanganan kepada pemerintah.
“Kalau memang ini dikatakan terkendali fatwa (ibadah di rumah) tersebut tidak berlaku. Namun sebaliknya, kalau memang kondisi tidak terkendali barulah fatwa MUI berlaku,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, saat ini beberapa wilayah di Kota Sukabumi sudah masuk ke dalam Zona Merah. Berarti wilayah ini masuk dalam situasi yang tidak terkendali.
“Namun tidak semua Wilayah di Kota Sukabumi masuk zona merah, kalau di rasa masih aman silakan melaksanakan solat berjamaah di Masjid, jangan lupa tetap sesuaikan dengan protokol kesehatan,” ucapnya.
Qusoy berharap, di bulan Ramadan yang penuh berkah ini masih terkendali sesuai janji Allah dan Rosulullah, bahwa dengan melaksanakan shaum kita akan sehat.
“Tentunya kita selalu berharap dan hanya bsia meminta kepada Allah, apalagi dalam kondisi bulan Ramadan ini. Siapa yang melaksanakan shaum, Allah jauhkan dari penyakit dan selalu diberikan kesehatan, dijauhkan dari virus ini (corona),” ungkapnya.***
Editor: Muhammad Zein