“Nantinya (PSBB) dikembalikan ke daerah masing-masing, apakah pelaksanaannya secara parsial atau menyeluruh,” kata Wali Kota Sukabumi.
DARA | SUKABUMI – Para Kepala Daerah se-Jawa Barat telah menyepakati pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi secara serentak untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19), yang rencananya dimulai pada 6 Mei 2020 mendatang.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan hyal tersebut setelah melakukan rapat bersama seluruh Kepala Daerah se-Jabar dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui Video Conference, Rabu (29/4/2020).
“Nantinya (PSBB) dikembalikan ke daerah masing-masing, apakah pelaksanaannya secara parsial atau menyeluruh,” kata Fahmi saat dikonfirmasi di Balai Kota Sukabumi, Kamis (30/4/2020).
Untuk Kota Sukabumi, Fahmi mengaku siap dalam melaksanakan PSBB. Salah satu kesiapannya, bersama Polres Sukabumi Kota memperluas penyekatan-penyekatan yang sudah dilakukan di beberapa titik melalui Operasi Ketupat Lodaya.
Tak hanya itu, kata dia, aturan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 kepada masyarakat juga diperketat, seperti mewajibkan pemakaian masker saat keluar rumah.
“Insya Allah, ini bagian dari pelaksanaan sebelum PSBB dilakukan,” ucapnya.
Hingga hari ini pihaknya akan terus melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Jumat besomk baru kami lakukan penindakan. Warga yang tidak menggunakan masker dilarang masuk Kota Sukabumi. Jika membandel, maka kami suruh pulang,” tegas Fahmi.***
Editor: Muhammad Zein