Pemerintah Berikan Kelonggaran kepada ASN yang Terpaksa Harus Mudik

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: republika.co.id)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: republika.co.id)

“Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa,” kata Bambang D. Sumarsono.


DARA | JAKARTA – Pemerintah memberi kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya yang ingin mudik dengan alasan terpaksa. ASN yang terpaksa harus mudik itu harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.

Dilansir cnnindonesia.com, Asisten Deputi Integritas dan Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Bambang D. Sumarsono mengatakan, pada dasarnya ASN dilarang mudik ataupun bepergian ke luar daerah. Larangan ini juga berlaku bagi keluarga inti ASN.

“Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Kamis (30/4/2020).

Jika ada ASN yang terpaksa hendak mudik karena alasan mendesak, kata Bambang, maka harus melakukan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

ASN itu harus mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Kementerian (Sesmen), atau Sekretaris Utama (Sestama) di tingkat pusat, dan Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat daerah.

“Nantinya, izin itu dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebagai keterangan bahwa PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat Menteri atau oleh kepala sekretariat lembaga tinggi. Kalau di daerah itu Gubernur, Bupati atau Wali Kota,” ujarnya.

Bambang tidak menjelaskan terkait batasan mudik yang diizinkan dengan alasan terpaksa. Namun terkait larangan cuti ASN, dia menyebut beberapa pengecualian. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Pengecualian (cuti) bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia,” katanya.

Bambang menyatakan, semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN RB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Menurutnya, aturan ini ditetapkan demi kepentingan nasional untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“ASN dalam posisi harus patuh, mau tidak mau harus laksanakan karena dalam ketentuan Undang-undang ASN Pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Berkontribusi Besar Pada Pendapatan Negara, Mamin, dan Obat Obatan Perlu Perlindungan
Berkunjung ke PT DI, Menhan Sjafrie : Penggunaan SDM Muda Harus Memiliki Pemikiran Cemerlang
Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Sertijab Pejabat Korpolairud Baharkam Polri, Ini Daftar Namanya
Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:32 WIB

Berkontribusi Besar Pada Pendapatan Negara, Mamin, dan Obat Obatan Perlu Perlindungan

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:58 WIB

Berkunjung ke PT DI, Menhan Sjafrie : Penggunaan SDM Muda Harus Memiliki Pemikiran Cemerlang

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:24 WIB

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB