“Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa,” kata Bambang D. Sumarsono.
DARA | JAKARTA – Pemerintah memberi kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya yang ingin mudik dengan alasan terpaksa. ASN yang terpaksa harus mudik itu harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.
Dilansir cnnindonesia.com, Asisten Deputi Integritas dan Sistem Merit, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Bambang D. Sumarsono mengatakan, pada dasarnya ASN dilarang mudik ataupun bepergian ke luar daerah. Larangan ini juga berlaku bagi keluarga inti ASN.
“Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik, kecuali terpaksa,” kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Kamis (30/4/2020).
Jika ada ASN yang terpaksa hendak mudik karena alasan mendesak, kata Bambang, maka harus melakukan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
ASN itu harus mengajukan izin kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen), Sekretaris Kementerian (Sesmen), atau Sekretaris Utama (Sestama) di tingkat pusat, dan Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat daerah.
“Nantinya, izin itu dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebagai keterangan bahwa PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat Menteri atau oleh kepala sekretariat lembaga tinggi. Kalau di daerah itu Gubernur, Bupati atau Wali Kota,” ujarnya.
Bambang tidak menjelaskan terkait batasan mudik yang diizinkan dengan alasan terpaksa. Namun terkait larangan cuti ASN, dia menyebut beberapa pengecualian. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Pengecualian (cuti) bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia,” katanya.
Bambang menyatakan, semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN RB ini harus dipatuhi oleh semua ASN. Menurutnya, aturan ini ditetapkan demi kepentingan nasional untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“ASN dalam posisi harus patuh, mau tidak mau harus laksanakan karena dalam ketentuan Undang-undang ASN Pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik,” pungkasnya.***