Provinsi Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku bagi semua kabupaten/kota mulai Rabu (6/5/2020).
DARA| BANDUNG- PSBB yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus corona yaitu 14 hari atau hingga 19 Mei mendatang.
Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam SK Menkes tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari
Begitu menerima salinan SK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live di Instagramnya, Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Emil, panggilan akrabnya mengumumkan bahwa PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5). Dihitung masa inkubasi virus terpanjang, maka PSBB Jabar akan berlangsung 6-19 Mei 2020.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok. Lalu wilayah Bandung raya meliputi Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang. PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung raya akan berakhir 5 Mei.
Dengan keputusan PSBB Jabar, dipastikan PSBB Bodebek dan Bandung raya akan mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat. “Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Emil.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Gubernur menggambarkan, Rabu lalu penambahan kasus positif di Jabar 50 orang dan sehari setelahnya atau Kamis penambahan kasus positif hanya tiga orang.
Mantan wali kota Bandung berharap semua pihak menyukseskan PSBB Provinsi untuk mempercepat penanganan Covid-19.
“Kami berharap dengan PSBB Provinsi yang akan dimulai hari Rabu depan (6/5), maka warga Jabar bisa seirama, bisa satu gerakan, satu komando, penguncian wilayah, sehingga tren yang turun ini bisa kita maintain,” ungkapnya.
Ikuti Prosedur WHO
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan demikian, orang yang meninggal bergejala klinis diduga terjangkit virus corona (Covid-19) harus dimasukkan sebagai korban pandemi.
Berli mengatakan, dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga Covid-19. Jumlah itu termasuk dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal.
“Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi Covid-19 maupun yang suspek Covid-19,” ujar Berli, Jumat (1/5/2020).
Berli menjelaskan, data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke situs pantau Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 (Pikobar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif Covid-19.
Selain menyosialisasikan pendoman WHO tersebut, kata Berli, pihaknya memperlakukan jenazah konfirmasi maupun terduga Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan Covid-19.
Prinsip utama pemulasaran jenazah Covid-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi. Dari prinsip tersebut, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
“Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering,” kata Berli.
Petugas maupun keluarga jenazah yang ikut mengurus jenazah harus mengikuti prosedur, seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Berli menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah APD dan peti mati untuk jenazah konfirmasi maupun suspek Covid-19.
“Untuk pemulasaran jenazah, Insyaallah sudah siap. Termasuk APD, kantong mayat, dan peti mati. Yang kadang masih bermasalah adalah fasilitas pemakaman,” tutur Berli.
Disinfeksi lingkungan pun akan dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulans yang digunakan mengantar jenazah ke rumah duka dan makam akan disemprot desinfektan.
“Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah,” jelas Berli.