Penyumbang Kasus Positif Pertama, Pemkab Cianjur tak Berlakukan PSBB di Cijati

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Plt Bupati Cianjur.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, tidak memasukan Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun Cijati menjadi daerah dengan kasus terkonfirmasi pasien positif pertama Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur hanya akan dilakukan di 18 kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Cilaku, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Sukaluyu, Mande, Cikalongkulon, Cianjur, Cugenang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Agrabinta, dan Cidaun.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan, tidak masuknya Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan PSBB, karena pascakarantina lokal dan trading kontak pasien, kini berangsur membaik dan tidak dalam zona merah.

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Herman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).

Herman menyebutkan, penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur akan dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai 6-20 Mei 2020 mendatang.

“Dari 32 Kecamatan, hanya 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur yang akan menerapkan PSBB secara parsial, dan akan dilakukan selama dua pekan,” jelasnya.

Herman menjelaskan, kecamatan yang ditetapkan menjalani PSBB ditentukan dari kepadatan penduduk dan risiko penyebaran lantaran berbatasan dengan Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona merah.

“Dalam penerapan PSBB nanti, Cianjur tidak akan banyak perubahan. Mengingat sebelum PSBB pun sudah melakukan penyekatan di perbatasan hingga penutupan jalur di jalan protokol yang padat aktivitas,” ujarnya.

Namun, Herman mengaku belum bisa memastikan kaitan sanksi yang diterapkan pada warga yang melanggar PSBB. “Kaitan sanksi kami menunggu dari Pemprov Jabar, karena kan ini skalanya Provinsi bukan Kabupaten,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 17:39 WIB

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:25 WIB

Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Berita Terbaru