Penyumbang Kasus Positif Pertama, Pemkab Cianjur tak Berlakukan PSBB di Cijati

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Foto/Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Plt Bupati Cianjur.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, tidak memasukan Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun Cijati menjadi daerah dengan kasus terkonfirmasi pasien positif pertama Covid-19 di Kabupaten Cianjur.

Penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur hanya akan dilakukan di 18 kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Cilaku, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Sukaluyu, Mande, Cikalongkulon, Cianjur, Cugenang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Agrabinta, dan Cidaun.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengungkapkan, tidak masuknya Kecamatan Cijati menjadi wilayah yang diterapkan PSBB, karena pascakarantina lokal dan trading kontak pasien, kini berangsur membaik dan tidak dalam zona merah.

“Sudah masuk dalam katagori aman, makanya (Cijati) tidak masuk dalam PSBB. Memang jadi daerah terkonfirmasi pasien positif pertama, tapi sudah ada tindaklanjut dan sekarang aman,” jelas Herman kepada wartawan, Ahad (3/5/2020).

Herman menyebutkan, penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur akan dilakukan selama dua pekan, yaitu mulai 6-20 Mei 2020 mendatang.

“Dari 32 Kecamatan, hanya 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur yang akan menerapkan PSBB secara parsial, dan akan dilakukan selama dua pekan,” jelasnya.

Herman menjelaskan, kecamatan yang ditetapkan menjalani PSBB ditentukan dari kepadatan penduduk dan risiko penyebaran lantaran berbatasan dengan Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona merah.

“Dalam penerapan PSBB nanti, Cianjur tidak akan banyak perubahan. Mengingat sebelum PSBB pun sudah melakukan penyekatan di perbatasan hingga penutupan jalur di jalan protokol yang padat aktivitas,” ujarnya.

Namun, Herman mengaku belum bisa memastikan kaitan sanksi yang diterapkan pada warga yang melanggar PSBB. “Kaitan sanksi kami menunggu dari Pemprov Jabar, karena kan ini skalanya Provinsi bukan Kabupaten,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:35 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru