DARA | BANDUNG – Satuan Lantas Polresta Bandung menjaring kendaraan yang dijadikan travel gelap untuk mengantar pemudik ke kampung halamannya di Exit Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (3/5/2020).
Hingga siang tadi, Polisi telah menjaring 2 unit kendaraan yang dijadikan travel gelap, salah satunya kendaraan berjenis minibus asal bekasi yang mengangkut sebanyak 3 penumpang tujuan Kabupaten Sumedang. Pengemudi mengaku terpaksa menjadikan kendaraannya sebagai travel gelap karena tergiur bayaran yang tinggi.
Sedangkan kendaraan lainnya yang juga dijadikan travel gelap terjaring di Exit Tol Cileunyi. Untuk satu kali perjalanan dari jakarta menuju Garut, Tasik dan Semedang pengemudi travel gelap tersebut mematok tarif Rp 800.000.
Kasat Lantas Polresta Bandung, AKP Haby Ristama langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Ia mengatakan, pelanggar dikenakan Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan. Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengangkut orang akan dikenakan pasal 303 UU Lalulintas Angkutan Jalan.
“Iya sesuai arahan pimpinan, untuk para pelanggar kami kenakan Pasal 308 atau 303,” kata AKP Hasby.
Hasby menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak nekat mudik di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah ini. “Kasianlah keluarga di kampung halaman, kita tidak tahu apa yang dibawa tubuh kita dari wilayah zona merah Corona seperti Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, penyekatan bagi para pemudik ini akan terus dilakukan selama 24 Jam nonstop dengan jumlah check point di 17 titik di wilayah Kabupaten Bandung.***