Polres Cianjur Pastikan Pelaksanaan PSBB Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 4 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Bersama dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, kami berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PSBB ini. Agar masa pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” kata AKBP Juang Andi.


DARA | CIANJUR – Polres Cianjur siap menyukseskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat, yang akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2020.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menyatakan kesiapannya mendukung penerapan PSBB parsial yang akan diterapkan di 18 Kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) itu, kata Juang, jajarannya akan menerjunkan seluruh personel ke setiap wilayah kecamatan yang melaksanakan PSBB.

“Bersama dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur, kami berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan PSBB ini. Agar masa pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” kata AKBP Juang Andi kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Selain pengamanan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pendistribusian bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Juang juga memastikan, sembilan jaring pengaman sosial pada saat PSBB, seperti bantuan pusat, provinsi dan daerah harus tersalurkan secara tepat sasaran.

“Kami pastikan semua diterima oleh yang benar-benar berhak. Termasuk juga penyediaan dapur umum, untuk memenuhi kebutuhan buka dan sahur warga yang terdampak,” ujarnya.

Untuk diketahui, penerapan PSBB di Kabupaten Cianjur hanya akan dilakukan di 18 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cibeber, Cilaku, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Sukaluyu, Mande, Cikalongkulon, Cianjur, Cugenang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Agrabinta, dan Cidaun.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru