BERPUASA adalah salah satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Selama menjalankan amaliah ini, setiap Muslim akan menahan makan dan minumnya serta hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat.
Dilansir muslim.okezone.com, disela-sela menjalankan ibadah puasa, pasti sebagian orang memasak untuk menyiapkan hidangan berbuka. Rasanya khawatir akan tidak enak ketika memasak tanpa mencicipinya. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan saat berpuasa?
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, mencicipi masakan tidak mengakibatkan batalnya puasa, melainkan makruh. “Boleh, asal tidak ditelan, hukumnya makruh,” terang ustadz Fauzan Amin kepada Okezone, Selasa (5/5/2020).
Fauzan pun menguatkan pendapatnya berdasarkan perkataan Ibnu Abbas.
لا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari secara mu’allaq).
“Makruh jika ada nafsu untuk makan makanan tersebut karena khawatir tertelan. Tetapi jika ada keperluan penting untuk cicipi masakan, misalnya takut terlalu pahit buat obat anak dan sebagainya, maka tidak ada makruh. Atau Paspamres yang bertugas mencicipi tiap minuman untuk kepastian aman dikonsumsi atasan, maka itu boleh,” terangnya.
Di sisi lain, berdasarkan riwayat Ibnu Taimiyah, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267)
Sebelumnya Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Dr. Oni Sahroni mengatakan, menurut fikih Islam, di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Maksudnya makan dan minum adalah memasukkan atau mengonsumsi dengan sadar setiap sesuatu. Baik makanan ataupun yang lain ke salah satu lubang dalam tubuh. Jika setiap yang berpuasa kemudian dengan sadar makan atau minum, maka puasanya batal.
Maqashid (tujuan) larangan makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa bagi yang berpuasa adalah kemampuan mengendalikan diri dan mengelola nafsunya agar tidak menuruti setiap keinginannya.
Berdasarkan pengertian dan maqashid di atas, para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan itu tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan atau tidak masuk ke kerongkongan. Jika khawatir tertelan, maka sebaiknya tidak dilakukan.
An-Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menulis:
يكره له مضغ الخبز وغيره من غير عذر وكذا ذوق المرق والخل وغيرهما فإن مضغ أو ذاق ولم ينزل إلى جوفه شئ منه لم يفطر
“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengunyah roti atau mencicipi kuah makanan. Jika sampai mencicipi dan tidak melewati tenggorokan, maka puasanya tidak batal.”