“Sedangkan untuk 3 baris batas maksimalnya hanya untuk 4 orang, sesuai dengan ketentuan yang sudah di sahkan” jelasnya.
DARA|BANDUNG- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari menyampaikan bahwa, operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan daya angkut dan tata cara muat
“Ini nantinya akan menjadi perhatian bagi petugas lapangan, yang mana sering kali kita lalai. Sehingga, membuat over dimention dan over loading menjadi meraja lela,” ucap Herry saat melakukan video conference di Gedung Sate, Selasa (5/5/2020).
“Ini nantinya akan menjadi perhatian untuk kami tindak lanjuti, bersama petugas dari kepolisian,” lanjutnya.
Sementara itu, sesuai dengan ketentuan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil, Herry mengatakan bahwa kendaraan roda empat di masa PSBB Jabar, hanya bisa dinaiki maksimal 3 orang.
“Sedangkan untuk 3 baris batas maksimalnya hanya untuk 4 orang, sesuai dengan ketentuan yang sudah di sahkan” jelasnya.
Sekedar informasi, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar yang di tandatangani pada tanggal 4 Mei 2020, akan membatasi penumpang kendaraan bermotor maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
Area lampiran