Di Kabupaten Cianjur tercatat ada 823 industri dengan 111 di antaranya masuk dalam klasifikasi industri besar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 industri besar sudah melaporkan kaitan izin operasional khusus dari Kementerian Perindustrian.
DARA | CIANJUR – Puluhan ribu buruh di sejumlah perusahaan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tetap bekerja di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi yang mulai diberlakukan, Rabu (6/5/2020) ini.
Sejumlah industri yang tetap mempekerjakan puluhan ribu karyawannya itu, mengaku telah mengantongi izin beroperasi saat PSBB.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 7 Pergub Jawa Barat nomor 36/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, dijelaskan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dihentikan sementara selama PSBB.
“Aturan penghentian sementara itu juga meliputi industri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, Rabu (6/5/2020).
Namun, dalam pasal 8 disebutkan aturan itu dikecualikan untuk industri di sektor kesehatan, logistik, bahan pangan, dan sektor strategis lainnya.
Di Cianjur, tercatat ada 823 industri dengan 111 di antaranya masuk dalam klasifikasi industri besar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 industri besar sudah melaporkan kaitan izin operasional khusus dari Kementerian Perindustrian.
“Yang sudah melaporkan ada 24 industri. Mayoritas industri di kawasan Sukaluyu, Ciranjang, dan industri besar lainnya dengan jumlah pegawai mencapai ribuan hingga belasan ribu di pabrik tersebut,” jelasnya.
Dari 24 industri tersebut, ungkap Heri, diperkirakan jumlah buruh yang tetap bekerja lebih dari 20 ribu orang.
“Pou Yuen Indonesia saja dari data terakhir ada 12 ribu buruh. Tapi untuk sekarang informasinya ada yang dirumahkan, meskipun kami belum dapat laporan resmi berapa banyaknya. Tapi diambil setengahnya saja ditambah industri lain yang dapat izin operasional, kemungkinan jumlahnya lebih dari 20 ribu buruh,” tuturnya.
Menurut Heri, Disnakertrans Cianjur hanya bisa melakukan imbauan agar perusahaan yang mendapatkan izin operasional di tengah PSBB tetap menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu, penerapan jarak antar buruh, dan lainnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan, perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapatkan izin operasional khusus diharapkan patuh aturan yang ada.
“Jika melanggar, kami akan sanksi juga sesuai dalam aturan yang dikeluarkan Pemprov. Karena kan ini PSBB-nya tingkat provinsi. Jadi kami akan ikuti aturan dari Pemprov,” tegas Herman.***
Editor: Muhammad Zein