Pemkot Bandung Dukung PSBB Jabar, Ini 4 Poin Aturannya

Rabu, 6 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah anggota kepolisian memberhentikan pengendara yang berboncengan saat pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Foto: Asep Awaludin/dara.co.id)

Sejumlah anggota kepolisian memberhentikan pengendara yang berboncengan saat pelaksanaan PSBB di Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Foto: Asep Awaludin/dara.co.id)

“Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal Nomor 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai,” ujar Wali Kota Bandung.


DARA | BANDUNG – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya sudah berakhir. Kota Bandung sendiri mendapat peringkat baik dalam pelaksanaannya karena mampu menekan jumlah pasien terjangkit pandemi Covid-19.

Dan kini giliran Provinsi yang memberlakukan PSBB. Seluruh Kota/Kabupaten di Jawa Barat diinstruksikan untuk menjalani program tersebut.

Guna mendukung jalannya PSBB skala Provinsi Jabar, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah menandatangani Perwal Nomor 21 dan Keputusan Wali Kota yang dilakukan, Selasa (5/5/2020) dengan menerapkan empat poin aturan yang berlaku. Empat poin tersebut yakni:

1. Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya.

2. Untuk pengendara motor pribadi prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama. Untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

3. Untuk motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

4. Toko Bahan Bangunan dan Matrial dibolehkan buka, dengan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing.

“Disamping itu juga memperketat jalur perbatasan, kegiatan ditempat umum serta pemukiman warga,” ujar Oded dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (6/5/2020)

Lebih lanjut Oded mengimbau, pelaksanaan PSBB Kota Bandung yang dinilai berhasil dengan melambatnya grafik asien dalam pengawasan (PDP) dapat ditingkatkan untuk sisi kepatuhan warga.

“Agar dalam PSBB Jabar ini warga mematuhi aturan yang sudah diterapkan melalai Perwal Nomor 21 tahun 2020 yang kami keluarkan selama PSBB Jabar ini. Semua harus kembali bekerjasama agar penanganan Covid-19 bisa lebih optimal dan cepat selesai,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB