“Perppu yang diterbitkan tidak ada skenario yang jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai” kata CEO Indekstat.
DARA | JAKARTA – Indekstat Consulting and Research mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Akan tetapi, Perppu ini dinilai masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya apabila pandemi Covid-19 masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan.
“Perppu yang diterbitkan tidak ada skenario yang jelas bilamana pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan dimulai. Mekanisme penentuan waktu penundaan kembali pun harus berdasarkan kesepakatan kembali penyelenggara, pemerintah dan DPR dalam hal ini akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan,” ujar CEO Indekstat, Ary Santoso di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Ary yang juga pengamat statistika politik ini, menambahkan bahwa Perppu ini memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan Pilkada Serentak. Jika melihat timeline, maka tahapan Pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya pada Juni.
“Pertanyaannya, yakinkah KPU bahwa pandemi Covid-19 akan berakhir sebelum itu? Kalau belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan pada Desember sesuai Perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Kalau akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan Maret 2021, hal ini akan berpengaruh, salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah yang melaksanakan Pilkada,” terangnya.
Sisi lain yang harus dicermati, kata Ary, terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta Pilkada serentak 2020 dan punya keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial, sehingga KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini.***