Kepala daerah harus cermat dalam merancang pengadaan untuk bantuan sosial untuk masyarakat terdampak corona. Pasalnya, proses pengadaan itu memiliki risiko paling tinggi terjerat tindak pidana korupsi.
DARA | JAKARTA – “Risiko paling tinggi itu pengadaan. Makanya KPK keluarkan surat edaran, dan itu sudah bilang pengadaan dalam darurat itu boleh,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi via Zoom, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Pahala, saat ini kepala daerah harus mengutamakan bantuan bisa tepat sasaran. Dalam pengadaan bantuan, kata Pahala, kepala daerah tak perlu khawatir berlebihan jika salah dalam administrasi.
“Para kepala daerah saya pikir tahu pasti kalau salah administrasi nggak apa-apa lah. Kalau salah secara administrasi jangan yang pidana, pidana itu kan dicirikan sama kerugian negara dan ada niat jahat,” ucap dia.
“Tapi kita bilang dosa terbesar kalau orang harusnya dapat bansos tapi tidak dapat, itu yang paling besar,” imbuhnya.
Masih dikutip dari detikcom, Pahala mengatakan, salah satu yang membuat kepala daerah bingung menyusun pengadaan bantuan yakni data penerima yang bermasalah. Dia menyarankan, kepala daerah dapat merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat dan menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Kalau anda merujuk pada DTKS yang pertama dijamin anda tidak akan salah.Tidak akan salah dalam artian pidana. Karena DTKS itu, ini jelek-jelek data yang lumayan lah, tapi pemda tolong dipadankan dengan dilapangan,” ujarnya.***