Pemkab Cianjur Nilai PSBB Berjalan Baik Meskipun Masih Banyak Ditemukan Pelanggaran

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSBB. (Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

Ilustrasi PSBB. (Design: Muhammad Zein/dara.co.id)

“Ini merupakan PSBB parsial Jawa Barat, sehingga sanksi tegas yang akan diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan Pemprov Jabar. Kami akan mengevaluasi kecamatan yang masih belum seluruhnya mentaati larangan selama PSBB,” kata Herman Suherman.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial di 18 Kecamatan di wilayah itu berjalan cukup baik.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, penerapan PSBB parsial yang diberlakukan di Cianjur, berjalan cukup baik di sejumlah Kecamatan. Sedangkan di Kecamatan yang masih dinilai kurang akan segera dievaluasi termasuk diberikan sanksi tegas seperti hukuman push up dan sith up bagi warga yang masih melanggar dan sanksi hukum bagi yang kembali melanggar.

“Ini merupakan PSBB parsial Jawa Barat, sehingga sanksi tegas yang akan diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan Pemprov Jabar. Kami akan mengevaluasi kecamatan yang masih belum seluruhnya mentaati larangan selama PSBB,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, tidak keluar rumah atau sosial distancing serta melakukan psychal distancing ketika terpaksa keluar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sebagai upaya mendukung pemerintah dalam melakukan penanganan cepat Covid-19 dan PSBB parsial yang dilakukan tepat sasaran.

“Masyarakat harus disiplin dengan segala arahan dan imbauan pemerintah terkait penanganan memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Cianjur,” imbau Yusman.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru