DARA | NIGERIA – Pemerintah negara bagian Rivers, Nigeria, memutuskan merobohkan dua hotel karena dinilai melanggar aturan penguncian wilayah (lockdown) untuk menekan penyebaran virus corona.
Seperti dilansir CNN Indonesia dari Gazette Review, Gubernur Rivers, Nyesom Wike, menyampaikan langsung kepada pemilik hotel bahwa bangunan itu harus dirobohkan karena melanggar aturan lockdown. Peristiwa itu terjadi pada Minggu pekan lalu.
Wike mengklaim banyak pasien virus corona menginap di hotel wilayah tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan ada pasien yang bermalam di dua hotel yang dirobohkan.
Meski begitu, salah satu pemilik hotel yang dirobohkan, Gogorobari Promise Needam, menyampaikan pengakuan berbeda. Menurut dia, hotel itu tidak beroperasi seperti biasanya dan hanya tiga karyawan yang berjaga sedangkan sisanya untuk sementara dirumahkan.
Needam mengatakan, para pejabat mendadak datang ke hotel itu dan meminta uang, dengan dalih akan diizinkan tetap beroperasi. Dia mengatakan hotel tutup sementara dan maka dari itu dia menolak memberikan uang suap.
Nigeria memberlakukan lockdown secara serentak. Namun, di beberapa daerah pemerintah setempat mulai melonggarkan aturan tersebut.
Di samping itu, mereka juga berencana menyita kendaraan para penduduk yang kedapatan berada di luar rumah tanpa keperluan mendesak. Pemerintah negara bagian setempat juga menerbitkan kartu khusus pelintas yang harus dibawa jika mereka berhadapan dengan pos pemeriksaan aparat keamanan.
Aparat di negara bagian Rivers mengklaim diberi izin oleh gubernur melalui surat perintah untuk mengambil tindakan jika ada penduduk yang melanggar lockdown. Namun, advokat setempat, Ahmed Abass, menyatakan di dalam perintah tersebut tidak tercantum pernyataan yang memberi kuasa kepada gubernur untuk merobohkan bangunan.
Kini kedua pemilik hotel tersebut ditahan. Menurut Abass, pemerintah setempat seharusnya membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan.
Sampai saat ini tercatat ada 4.641 kasus virus corona di Nigeria. Sebanyak 151 orang di antaranya meninggal dunia.***