“Secara umum begitu (mengimbau masyarakat Salat Id di rumah), kecuali kalau ada pemerintah daerah yang menggaransi, misalnya di desa-desa, di kampung-kampung, seperti fatwa MUI begitu. Bahwa di daerah tertentu sama sekali tidak ada (wabah corona), ya boleh saja melaksanakan Salat Id, misalnya,” ujar Kamaruddin Amin.
DARA | JAKARTA – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan, masyarakat yang berada di zona hijau pandemi virus corona (Covid-19) bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di tempat umum.
Dilansir CNN Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Salat Id seperti biasa. Salah satunya jaminan dari Pemerintah Daerah ataupun ahli.
“Secara umum begitu (mengimbau masyarakat Salat Id di rumah), kecuali kalau ada pemerintah daerah yang menggaransi, misalnya di desa-desa, di kampung-kampung, seperti fatwa MUI begitu. Bahwa di daerah tertentu sama sekali tidak ada (wabah corona), ya boleh saja melaksanakan Salat Id, misalnya,” ujar Kamaruddin dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (14/5/2020).
Meski begitu, kata Kamaruddin, sikap Kementerian Agama masih sama. Kemenag mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjalankan Salat Id di rumah masing-masing.
Kamaruddin menyebut, Kemenag memutuskan untuk tidak melonggarkan pembatasan kegiatan di rumah ibadah karena tren pandemi corona masih meningkat.
“Kalau Kementerian Agama secara umum saja mengatakan bahwa sudahlah ibadah di rumah saja, kita ikhlaskan saja karena kita tidak pernah tahu kalau tempat itu sama sekali bebas dari Covid-19,” terangnya.
Menurutnya tak ada sanksi apabila masyarakat tak mengikuti imbauan Kemenag. Kemenag menyerahkan pengawasan di daerah kepada pemerintah daerah.
“Yang menertibkan atau apa namanya, memberi sanksi atau apapun itu, dari pemda bersama dengan mungkin pihak kepolisian. Kemenag memberi imbauan saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing selama pandemi Covid-19. Pernyataan itu ia sampaikan beberapa hari setelah melempar wacana pembatasan rumah ibadah.
“Betul, boleh tidak salat, karena hukumnya sunnah. Tapi Menag menyarankan untuk tetap sholat di rumah, karena hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan,” ucap Fachrul melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).***