Terjaring Operasi di Pos PSBB, Pengendara Mobil Pengangkut Uang Palsu Rp2,9 Miliar Diamankan

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Uang (liputan6.com)

Ilustrasi Uang (liputan6.com)

“Awalnya petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi empat tersangka. Semula petugas mengira para tersangka merupakan pemudik, namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar,” kata Kombes Pol Saptono Erlangga.


DARA | TASIKMALAYA – Sebuah mobil pengangkut uang palsu senilai Rp2,9 miliar berhasil diamankan oleh Polres Tasikmalaya di Pos Pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cikunir saat gelar Operasi Ketupat Lodaya, Senin (11/5/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor.

“Awalnya petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi empat tersangka. Semula petugas mengira para tersangka merupakan pemudik, namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar,” kata Saptono seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (14/5/2020).

Barang bukti yang diamankan berupa 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Meski tidak bisa dikatagorikan dalam hitungan nominal, namun uang palsu tersebut mencapai Rp2,9 miliar.

Para tersangka yaitu berinisial MD, N, MSSP dan JUB. Menurut pengakuan, mereka sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang, Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa.

“Tujuannya bukan diedarkan, melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu hingga bisa diperjual belikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Saptono.

Meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya, para tersangka terjerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Untuk memastikan uang tersebut, Saptono menyebut, pihak Bank Indonesia sudah memeriksa uang yang dibawa para tersangka pada setiap lembarnya.

Hasilnya, tingkat keaslian barang bukti yang ada, pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri-ciri keasliannya. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.

“Tindakan kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” pungkas Saptono.***

Berita Terkait

Terjadi Peningkatan Arus Wisatawan di Garut, Polisi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata dan Jalur Lalu Lintas
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 1446 H
Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 20:56 WIB

Terjadi Peningkatan Arus Wisatawan di Garut, Polisi Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata dan Jalur Lalu Lintas

Senin, 27 Januari 2025 - 15:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 1446 H

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB