Ini Dua Skema MUI Jabar Terkait Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat masih menunggu kajian dari para ahli yang disampaikan pemerintah. Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memiliki dua skema dalam pelaksanaan salat Idulfitri ini.


DARA| BANDUNG- Menurut Ketua MUI Jawa Barat, Prof. Rahmat Syafei, ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada 13 Mei 2020.

Pertama jika di suatu daerah dinyatakan penyebaran kasus Covid-nya sudah terkendali maka boleh melaksanakan salat Idulfitri di masjid, lapangan, mushola, dan tempat lain.

“Daerah yang terkendali itu misalnya di pedesaan, atau di kawasan perumahan yang enggak ada warga lain yang keluar masuk. Daerah seperti ini boleh melaksanakan salat idulfitri di luar rumah,” kata Rahmat kepada wartawan di sela-sela jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan bagi daerah yang penyebaran kasus Covid-nya belum terkendali, maka salat Idulfitri dilaksanakan di rumah saja. Pelaksanaannya bisa berjamaah dengan syarat minimal harus 4 orang, 1 imam, 3 makmum.

“Jika kurang dari empat orang, maka dilaksanakan munfarid atau sendiri-sendiri, tidak usah ada khutbah Idulfitri dan bacaannya tidak perlu dikeraskan. Kalau berjamaah harus ada khutbah dan bacaannya dikeraskan,” jelas Rahmat.

Ia mengharapkan pemerintah segera melakukan kajian, karena 1 Syawal tinggal 9 hari lagi. Kajian ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Terlebih saat ini sudah ada daerah yang menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri meskipun belum ada kajiannya.

“Makanya, MUI mengharapkan segera ada kajian dari pemerintah mana daerah yang dinyatakan terkendali penyebaran kasus Covid-19 dan yang tidak. Supaya masyarakat lebih tenang. Kalau sudah ada kajian dari ahli itu segera umumkan,” katanya.

Sementara itu, Rahmat menambahkan untuk tata cara takbir. Bagi daerah yang terkendali bisa dikumandangkan di masjid dan dilakukan mulai Maggrib hingga menjelang salat Idulfitri. Tapi bagi daerah yang belum terkendali, maka takbirannya dilakukan di rumah saja.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB