Tak Pakai Masker, Warga Qatar Terancam Hukuman Penjara Tiga Tahun

Senin, 18 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: dream.co.id)

Ilustrasi (Foto: dream.co.id)

DARA | QATAR – Masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah terancam hukuman hingga tiga tahun penjara. Aturan tersebut mulai dijatuhkan oleh Pemerintah Qatar, Ahad (17/5/2020) untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu diambil demi menekan penyebaran virus corona yang telah menjangkit 30 ribu warga dan membuat 15 orang meninggal dunia di Qatar. Berdasarkan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa, San Marino dan Vatikan menjadi kawasan dengan tingkat infeksi lebih tinggi.

Melansir CNN dari AFP, warga Qatar bisa dihukum tiga tahun penjara serta denda US$55 ribu atau sekitar Rp818 juta apabila lalu lalang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Aturan tersebut tak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.

Meski begitu, polisi mulai menyosialisasikan aturan tersebut kepada pengendara mobil dengan cara menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan.

Selain itu, pihak berwenang Qatar terus memperingatkan pertemuan selama bulan ramadan bisa meningkatkan infeksi. Mereka memberlakukan jam malam nasional selama lima hari libur Idulfitri pada akhir bulan ini.

“Pertemuan keluarga bisa menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi,” kata Ketua Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, Abdullatif al-Khal.

Langkah itu diambil sebab Khal meyakini Qatar belum mencapai puncak penularan. Sehingga, sejumlah keputusan dibuat guna mencegah hal tersebut.

Selain penerapan hukuman, pemerintah Qatar sudah menutup tempat umum seperti masjid, sekolah, pusat perbelanjaan dan restoran. Mereka juga mewajibkan penggunaan masker kepada pekerja konstruksi sejak 26 April. Hal itu dikarenakan sedang bersiap menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 meski pemerintah berusaha menegakkan aturan jaga jarak.

Mengenakan masker kini menjadi kewajiban di 50 negara meski para ilmuwan terbelah mengenai efektivitas hal tersebut dalam menekan infeksi virus corona.

Qatar bukan satu-satunya negara yang memberlakukan hukuman. Namun, hukuman di Qatar menjadi yang terberat di dunia.

Aturan serupa juga berlaku di Maroko. Namun, masyarakat yang melanggar bisa dipenjara tiga bulan dan denda US$130 atau sekitar Rp1,93 juta. Sementara itu, warga Chad, Afrika Tengah, juga diancam hukuman penjara 15 hari apabila keluar rumah tidak menggunakan masker.***

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Keutamaan Niat Puasa
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB