Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung Barat mempersilakan masyarakat shalat Idul Fitri 1441 H di mesjid, jika ada kelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar.
DARA | BANDUNG – Ketua Umum MUI KBB KH Ridwan SY mengatakan, pihaknya hingga hari ini belum mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan shalat Ied di saat Pandemi Covid-19.
“Tergantung keputusan PSBB Jabar besok,” tuturnya disela-sela rapat bersama Gugus Tugas Covis-19 di Ruang Rapat Sekda KBB di Ngamprah, Senin (18/5/2020).
KH Ridwan mengatakan, imbauan yang akan disebarkan pada masyarakat KBB terkait Shalat Ied tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah Jabar, termasuk kebijakan diperpanjang atau tidaknya masa PSBB Jabar.
“Kita ikut Jabar saja. Jabar ini 50 persen zona merah. Kita berharap KBB tidak masuk ke dalam zona merah,” ujar KH Ridwan.
Terkiat masih banyak yang melakukan shalat tarawih di mesjid, KH Ridwan mengatakan sepanjang makmum dan imamnya masih orang setempat tidak ada masalah. Yang dikhawatirkan justru shalat tarawih dikuti masyarakat yang numpang lewat saja.
“Tapi alangkah lebih baiknya shalat Ied di lapangan saja. Jemaahnya bisa lebih banyak dan lebih terbuka,” tuturmya.
Bagi yang ingin melaksanakan shalat Ied di rumah, tapi makmumnya di bawah empat orang boleh tanpa berkhutbah. Walaupun jumlahnya lebih dari empat, tapi tidak ada yang bisa berkhutbah, maka kata Ridwan tanpa khutbahpun bisa berjalan juga.***
Editor: denkur