Setelah PSBB Jawa Barat berakhirnya, Pemerintah Kabupaten Subang memutuskan untuk menerapkan PSBB parsial. Pergerakan massa di dua Kecamatan dan sembilan desa dibatasi.
DARA | SUBANG – “Hasil rapat, PSBB pada level propinsi tidak dilanjutkan. Kemudian penetapan PSBB diserahkan sepenuhnya kepada bupati/walikota,” kata Koordinator Humas TGTPP Covid-19 Kabupaten Subang, Dr H Sumarna, Selasa (19/05/2020).
Setalah PSBB tingkat Jabar selesai, kebijakan untuk menentukan PSBB penuh/parsial diputuskan oleh kepala daerah masing-masing.
Status Kabupaten Subang saat ini berada di level 3 atau cukup berat. “Karena ditemukan kasus Covid-19 pada cluster tunggal,” katanya.
Dengan demikian Kabupaten Subang akan mengusulkan PSBB Parsial berbasis kecamatan dan desa berdasarkan konsistensi temuan kasus konfirmasi Positif Covid-19.
“Untuk Subang akan diberlakukan PSBB Parsial. Surat bupati sudah disampaikan hari ini kepada gubernur. Kita tunggu jawabannya besok,” ujarnya.
Seperti diketahui PSBB di Kabupaten Subang dan beberapa kabupaten/kota di Jabar akan berakhir pada tanggal 19 Mei 2020.***
Editor: denkur