“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan,” kata Rika Aprianti.
DARA | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan memindahkan tempat penahanan Habib Bahar bin Smith untuk sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan.
“Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa, tanggal 19 Mei dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020) seperti dilansir cnnindonesia.com.
Rika mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran sejak dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur sejak Selasa (19/5/2020), simpatisan Bahar berkerumun dan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas. Kondisi tersebut dinilai rentan penularan virus corona (Covid-19).
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan,” kata Rika.
Rika menerangkan alasan pemindahan Bahar ke Lapas Klas I Nusa Kambangan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, menghindari gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh simpatisan pendukung, mencegah pelanggaran protokol kesehatan atas darurat Covid-19 karena kerumunan, serta untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.
“Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan,” ucapnya.
Bahar bin Smith bebas berkat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Namun, dia dijemput pada Selasa (19/5/2020) untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Program asimilasinya dicabut Kemenkumham. Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.
Selain itu, Bahar juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.