Masyarakat yang akan menggelar salat Idulfitri agar tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker, serta membawa kelengkapan ibadah sendiri.
DARA | CIANJUR– Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memastikan masyarakat dapat menggelar pelaksanaan solat Idul Fitri 1441 Hijriah, baik di masjid maupun lapangan terbuka. Meskipun ditengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan masyarakat Kabupaten Cianjur dapat melaksanakan solat Idul Fitri ditengah penerapan PSBB tahap dua.
Meskipun lanjut Herman, Pemkab Cianjur tidak akan melakukan salat eid berjamaah di Masjid Agung ataupun di Alun-alun Cianjur seperti Idul Fitri di tahun sebelumnya.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri akan dipantau petugas kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19),” kata Herman, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Menurut Herman, masyarakat di wilayah yang masuk dalam pelaksanaan PSBB parsial tahap lanjutan diminta untuk melaporkan di lokasi mana saja yang akan menggelar salat ied dengan jumlah massa yang banyak.
Dari data tersebut, petugas kesehatan di puskesmas akan melakukan pengecekan terhadap titik yang dinilai rawan. Bahkan jika ada warga yang sakit namun tetap nekad salat berjamaah akan diperiksa kesehatannya hingga menjalani rapid test.
“Kalau ada pemudik yang belum menjalani isolasi mandiri, yang suhu tubunya tinggi dan yang sakit akan kami cek serta dirapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Herman mengimbau, bagi masyarakat yang akan menggelar salat eid agar tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker, serta membawa kelengkapan ibadah sendiri.
“Jadi tetap pada intinya kami tidak melarang, tapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan hingga merapid test yang memang berisiko tinggi,” pungkasnya.
Editor : Maji