“Jika memang ada masyarakat yang menggelar takbir keliling akan kami tindak tegas. Lebih baik di masjid dan musala dengan tetap jaga jarak, memakai masker,” kata Herman Suherman.
DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akan menindak masyarakat yang menggelar takbir keliling pada saat perayaan malam Idulfitri 1441 Hijriah.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur terkait pelaksanaan malam perayaan Idulfitri di wilayah itu.
Herman meminta masyarakat agar tetap melaksanakan takbir di masjid dan musola yang ada di setiap lingkungan warga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
“Jika memang ada masyarakat yang menggelar takbir keliling akan kami tindak tegas. Lebih baik di masjid dan musala dengan tetap jaga jarak, memakai masker,” kata Herman kepada wartawa, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, Herman mengimbau masyarakat juga agar tidak melaksanakan mudik lokal, terutama ke wilayah kecamatan zona merah.
“Untuk bersilaturahmi di lingkungan tempat tinggal diperbolehkan, tapi tidak diizinkan untuk melakukan mudik lokal, terutama ke kecamatan yang dianggap zona merah penyebaran Covid-19. Tetap memperhatikan protokol kesehatan, tidak berjabat tangan,” tegasnya.
Selain itu, untuk pembagian zakat fitrah atau zakat maal, pihaknya mengimbau petugas untuk menyalurkannya secara langsung ke mustahiq. Atau para penerima zakat.
Itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan virus Corona.
“Hindari kerumunan, untuk mekanismenya agar langsung diserahkan ke masing-masing yang berhak menerima,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein