Pemkab Cianjur Larang Takbir Keliling dan Mudik Lokal

Jumat, 22 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi takbiran (Foto: Antara)

Ilustrasi takbiran (Foto: Antara)

“Jika memang ada masyarakat yang menggelar takbir keliling akan kami tindak tegas. Lebih baik di masjid dan musala dengan tetap jaga jarak, memakai masker,” kata Herman Suherman.


DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akan menindak masyarakat yang menggelar takbir keliling pada saat perayaan malam Idulfitri 1441 Hijriah.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur terkait pelaksanaan malam perayaan Idulfitri di wilayah itu.

Herman meminta masyarakat agar tetap melaksanakan takbir di masjid dan musola yang ada di setiap lingkungan warga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

“Jika memang ada masyarakat yang menggelar takbir keliling akan kami tindak tegas. Lebih baik di masjid dan musala dengan tetap jaga jarak, memakai masker,” kata Herman kepada wartawa, Jumat (22/5/2020).

Selain itu, Herman mengimbau masyarakat juga agar tidak melaksanakan mudik lokal, terutama ke wilayah kecamatan zona merah.

“Untuk bersilaturahmi di lingkungan tempat tinggal diperbolehkan, tapi tidak diizinkan untuk melakukan mudik lokal, terutama ke kecamatan yang dianggap zona merah penyebaran Covid-19. Tetap memperhatikan protokol kesehatan, tidak berjabat tangan,” tegasnya.

Selain itu, untuk pembagian zakat fitrah atau zakat maal, pihaknya mengimbau petugas untuk menyalurkannya secara langsung ke mustahiq. Atau para penerima zakat.

Itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan virus Corona.

“Hindari kerumunan, untuk mekanismenya agar langsung diserahkan ke masing-masing yang berhak menerima,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025 - 08:34 WIB

Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Berita Terbaru