“Kami sudah tetapkan ketentuan besarannya senilai Rp30 ribu per muzakki. Pembayaran bisa dilakukan dengan mengakses baznaskabbandung.or.id,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi.
DARA | BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung telah menetapkan pembayaran zakat fitrah senilai Rp30 ribu setiap orangnya. Bagi masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang belum membayar zakat fitrah, bisa mengakses situs resminya.
“Kami sudah tetapkan ketentuan besarannya senilai Rp30 ribu per muzakki. Pembayaran bisa dilakukan dengan mengakses baznaskabbandung.or.id,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi di Soreang, Jumat (22/5/2020).
Cara membayarnya, kata Dudi, warga bisa memilih menu zakat di situs tersebut. Setelah itu bisa langsung menuliskan tujuannya. Setelah itu warga bisa melakukan pembayaran via transfer bank (m-banking) dengan keterangan untuk pembayaran zakat. Baik untuk satu orang maupun beberapa orang.
“Nanti ada notifikasinya. Jadi kami tahu tujuannya pembayaran untuk apa. Apa untuk zakat fitrah, infaq, sodaqoh atau zakat lainnya,” ucapnya.
Setelah dibayarkan, maka akan ada pemberitahuan dari Baznas Kabupaten Bandung dengan pesan yang didalamnya ada tulisan doa setelah melakukan pembayaran zakat untuk muzakki. Sementara untui ijab qabul hanya tambahan saja, tidak diwajibkan.
“Zakat ini beda dengan hukum transaksi jual beli barang yang harus ada akad. Cukup dengan niat, muzakki bisa langsung membayar zakat fitrahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemberdayaan Ekonomi Baznas Kabupaten Bandung, Abdul Azis menyebut potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung mencapai miliaran rupiah dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta jiwa. Jika semisal diambil 1 juta membayar zakat fitrah dengan ketentuan Rp30 ribu per orangnya, maka potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung mencapai Rp30 miliar.
Kendati demikian, Abdul menuturkan, dana zakat fitrah yang dibayarkan oleh muzakki tidak masuk dalam kas Pemkab Bandung. Sebaliknya, zakat harus langsung disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).
“Apalagi pembayaran zakat fitrah ini jika dibayarkan selepas salat Idul Fitri hukumnya makruh. Maka zakat tidak bisa dikumpulkan. Zakat dianjurkan dibagikan ke mustahik sebelum Salat Id. Artinya zakat fitrah ini dari umat untuk umat dan dibagikan saat ramadan,” ungkap Abdul.***