“Jabatannya sudah dicopot sementara. Sanksi berat juga sudah disiapkan BKPSDM kepada yang bersangkutan kalau hasil tes menjukkan dia positif narkoba,” kata Wawan A. Ridwan.
DARA | BANDUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, teranam sanksi berat setelah kedapatan membawa narkoba. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung telah mencopot jabatan ASN tersebut.
Seorang ASN tersebut diamankan oleh anggota Polsek Gedebage, kamis (21/5/2020) lalu, bersama dua temannya saat akan melintas check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Derwati, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Barang bukti berupa pil ekstasi turut diamankan petugas.
“Jabatannya sudah dicopot sementara. Sanksi berat juga sudah disiapkan BKPSDM kepada yang bersangkutan kalau hasil tes menjukkan dia positif narkoba,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan Ridewan saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/5/2020).
Saat ini, kata Wawan, pihaknya masih menunggu hasil tes dari Polrestabes Bandung. Kalau ternyata ASN tersebut positif menggunakan narkoba, akan diberikan sanksi berat.
Sanksi berat yang akan diberikan, kata dia, mulai dari pencopotan jabatan secara tetap sampai penurunan pangkat. “Jika sudah ada keputusan inkrah menyatakan yang bersangkutan terlibat narkoba, bisa dipecat dari status PNS-nya, karena telah mencoreng citra ASN,” tegasnya.***
Editor: denkur