“Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Glorius Anggundoro.
DARA | CIANJUR – Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah lima mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Ipda Anumerta Erwin dan tiga anggota Polres Cianjur dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan gerbang Pendopo Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, yang digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, Kamis (28/5/2020), terdakwa utama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan empat mahasiswa lainnya ditetapkan hukuman pidana penjara 9 tahun.
Pembacaan berkas putusan berlangsung selama hampir dua jam, yakni mulai pukul 13.20 WIB hingga 15.10 WIB. Seluruh pertimbangan pun berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Glorius Anggundoro saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, dimana terdakwa 2 yakni RS (19) diputuskan pidana penjara 12 tahun dari tuntutan 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21) diputuskan 9 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan lima yaitu AB (21), MF (20), dan RSa (22) yang dituntut 13 tahun penjara hanya diputuskan menjalani masa hukuman selama 9 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso mengatakan, majelis hakim kemungkinan melakukan beberapa pertimbangan atas pembelaan kuasa hukum sehingga hukuman pidana yang diputuskan lebih rendah dari tuntutan.
“Dengan mengacu pada pasal 170 dan 214 kami sebelunya menuntut agar RS dan HR dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sementara AB (21), MF (20), dan RSa (22) dituntut 13 tahun penjara. Terkait putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim,” kata Slamet.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Oden Muharam, mengaku tidak puas dengan putusan terbebut meskipun sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan. Menurutnya, para mahasiswa yang menjadi terdakwa dikhiatani oleh putusan yang mengabaikan subtansi.
“Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut,” tegas Oden.
Untuk diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung plus mengelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 15 Agustus 2019 lalu.
Tetapi aksi unjuk rasa itu berujung bentrokan di depan pendopo Cianjur. Empat anggota Polres Cianjur, yakni Ipda Erwin Yudha anggota Polsek Cianjur kota, Brigadir Dua Aris Simbolon, Brigadir Dua Yudi, dan Bripda Anip.
Luka bakar serius membuat Ipda Erwin menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat beberapa hari di RS Pertamina. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka berat yang hingga saat ini belum sembuh.***
Editor: Muhammad Zein