DARA | JAKARTA – Kebijakan work from home (bekerja dari rumah) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang sampai 4 Juni 2020 mendatang. Kebijakan ASN bekerja dari rumah karena penyebaran virus corona (Covid-19) seharusnya berakhir, Jumat (29/5/2020) ini.
Dilansir cnnindonesia.com, seperti diketahui, pada 4 Juni juga menjadi batas berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Mepan RB Nomor 54 tahun 2020, (kebijakan bekerja di rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020.
Selain itu ketentuan dan larangan yang ditetapkan Kemenpan RB untuk ASN selama pandemi corona, juga masih berlaku hingga 4 Juni mendatang.
Tjahjo menyatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahn 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah. Hal ini jadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
Kemenpan RB sebelumnya menyatakan tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.
Namun hingga kini Kemenpan RB belum mengungkapkan wacana mencopot kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN. Kebijakan ini pun sudah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020.***