“Berdasarkan keterangan dari korban, kejadiannya pada 19 Mei 2020, para tersangka masuk ke dalam kios dengan cara merusak kunci rolling door,” kata Kompol Sururi.
DARA | BANDUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cileunyi menangkap empat orang yang diduga pelaku pencurian besar di Pasar Sehat Cileunyi Los A 10, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Sururi membenarkan bahwa keempat orang terduga pelaku pencurian besar tersebut telah diamankan pihaknya. Satu orang diamankan di Kecamatan Nagreg dan tiga orang lainnya di Kecamatan Majalaya.
“Berdasarkan keterangan dari korban, kejadiannya pada 19 Mei 2020, para tersangka masuk ke dalam kios dengan cara merusak kunci rolling door. Korban baru melaporkan pada 24 Mei dan para tersangka berhasil kami tangkap pada 25 Mei,” kata Kompol Sururi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2020).
Dari penangkapan para tersangka, Polsek Cileunyi mengamankan barang bukti sebanyak 28 karung beras merk SJ, 15 karung beras merk BMW, 3 karung beras ketan dan 2 bal kacang kupas dengan kerugian korban kisaran Rp 13.940.000.
Kompol Sururi mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang memiliki usaha di pasar untuk selalu waspada agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM, EAD, AR dan I dikenakan pasal 363 dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 9 tahun penjara.***