Emil mengatakan, wilayah-wilayah yang masih berada di zona kuning, untuk tetap melakukan PSBB secara parsial. Sedangkan daerah yang masuk kedalam Zona Biru akan melanjutkan ke tahap New Normal.
DARA| BANDUNG- Beredarnya Keputusan Gubernur di media sosial dan Group Whats App yang membuat masyarakat bertanya-tanya dengan keputusan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jawab langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Emil mengatakan, wilayah-wilayah yang masih berada di zona kuning, untuk tetap melakukan PSBB secara parsial. Sedangkan daerah yang masuk kedalam Zona Biru akan melanjutkan ke tahap New Normal.
“Wilayah dengan zona biru yang kami beri izin untuk new normal. Kami di Jawa Barat menyepakati istilah new normal yaitu AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), kata Emil saat melakukan Konfrensi Pers di Gedung Pakuan, Jumat (29/5/2020).
Ia memaparkan, wilayah zona kuning yang semula berjumlah 19 daerah, saat ini menjadi 12 daerah. Sedangkan untuk wilayah dengan zona biru berjumlah 15 daerah yang semula berjumlah 5 daerah.
“Berita baiknya, kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan kota cimahi yang masuk di zona merah, sekarang sudah masuk kedalam zona kuning,” ucapnya.
Emil menjelaskan, untuk wilayah yang melaksanakan PSBB, dibagi menjadi dua deadline. Untuk zona kuning di Bodebek yang masuk klaster Jakarta, melaksanakan PSBB sampai tanggal 4 Juni 2020.
“Sedangkan untuk tujuh wilayah yang masih kuning, direkomendasikan melakukan PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni 2020,” jelasnya.
Emil membacakan daerah-daerah yang masuk di zona kuning yaitu, Kab. Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.
“Sedangkan untuk daerah yang masuk ke zona biru yakni, Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasik,” pungkasnya.
Editor : Maji