Ancaman Covid-19, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Resmi Dibatalkan

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: AFP Photo/Bandar Aldandani)

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: AFP Photo/Bandar Aldandani)

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah,” tegas Menag.


DARA | JAKARTA – Pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi resmi dibatalkan. Artinya, untuk tahun ini semua negara di dunia tidak bisa melaksanakan rukun Islam kelima, termasuk Indonesia sebagai pengirim jamaah haji terbanyak.

Hal ini seperti diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum berakhir.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah,” tegas Menag.

Sesuai amanat Undang-undang, kata Fachrul Razi, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan, jamaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.

Menurutnya, Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

Menag menilai, jika jamaah haji dipaksakan berangkat, maka ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.

Pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ucapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru