Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya bernama Rezky Herbiyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Simprug, Jakarta seklatan, Senin kemarin (1/6/2020). Ini kronologis penangkapannya.
DARA | JAKARTA – Nurhadi ditangkap KPK dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dikutip dari kompas.com, Selasa (2/6/2020), Wakil KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait keberadaan dua orang buronan tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).
Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky itu.
Pada pukul 21.30 WIB, penyidik KPK yang dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
“Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan,” ujar Ghufron.
Akibat tak dihiraukan oleh penghuni rumah, penyidik KPK akhirnya membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat.
“Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan Tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Setelah ditangkap, Nurhadi dan Rezky dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. KPK pun memutuskan untuk menahan Nurhadi dan Rezky selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di gedung lama KPK.
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.***
Editor: denkur | Sumber: kompas.com