Ini Panduan bagi Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai SE Menag

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Islampos)

“Surat edaran tersebut untuk semua agama, Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Chu,” kata Handiman Romdony.


DARA | BANDUNG – Sosialisasi terkait surat edaran Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2020 mengenai panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Tujuannya, agar pembukaan kembali rumah ibadah bisa menjadi pencegah penyebaran virus Corona.

Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony menuturkan, terbitnya surat edaran nomor 15 ini berlaku untuk rumah ibadah semua agama di Indonesia.

“Surat edaran tersebut untuk semua agama, Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Kong Hu Chu,” kata Handiman saat ditemui dikantornya, Rabu (3/6/2020).

Namun demikian kata dia, di tengah Pandemi Covid-19, praktek ibadah tersebut harus diatur agar rumah ibadah tidak menjadi tempat penyebaran virus corona.

“Sehingga umat beragama pun akan merasakan aman dan nyaman selama melaksanakan ibadah,” ujarnya.

Hal utama yang harus diperhatikan, lanjut Handiman, sesuai dengan isi SE Nomoe 815 bahwa rumah ibadah yang akan dibuka harus memiliki surat keterangan atau perizinan dari pemerintah setempat.

“Karena implementasi dari SE Nomor 15 ini juga diserahkan kepada kebijakan pemerintah setempat. Pada kondisi seperti ini masing-masing wilayah memiliki kondisi yang berbeda ditandai dengan status perzona,” jelasnya.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini akan dievaluasi terus perkembangannya. Apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 akibat dari pembukaan rumah ibadah tersebut, maka bisa saja rumah ibadah akan ditutup kembali.

Maka dari itu, Romdony mengingatkan sekaligus menegaskan agar para pengurus rumah ibadah dapat dengan disiplin mematuhi panduannya. Salah satunya menyiapkan fasilitas dan sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun, penyediaan handsanitizer, thermo gun untuk pengecekan suhu tubuh, memberikan tanda physical distancing, dan mengingatkan umat untuk menggunakan masker.

“Kita jadikan pembukaan kembali rumah ibadah menjadi contoh pencegahan persebaran Covid-19 di era New Normal,” pungkasnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 12 April 2025
Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya
BAZNAS Jabar Berhasil Meningkatkan dan Raih Skor Tinggi di Indeks Zakat Nasional 2024
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24 WIB

Antrean di Samsat Soreang Membludak, Begini Keluhan Warga

Sabtu, 12 April 2025 - 08:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 12 April 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 08:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 12 April 2025

Kamis, 10 April 2025 - 17:23 WIB

Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya

Berita Terbaru


Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, bersama Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi meninjau lokasi irigasi di Lapang Cangehgar, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).(Foto: Ist)

JABAR

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai

Senin, 14 Apr 2025 - 15:33 WIB