“Mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB, gratis. Tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman Suherman.
DARA | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menggratiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin yang ada di wilayah itu. Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi 400 ribu nomor wajib pajak kategori miskin dan rentan dengan nilai total yang dibebaskan sebesar Rp2 miliar.
“Mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB, gratis. Tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Jumat (5/6/2020).
Herman mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah daerah meningkatkan sinergitas penurunan angka kemiskinan dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak.
“Prinsipnya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi corona,” kata dia.
Disebutkan, di tengah situasi wabah virus corona banyak warga Cianjur yang terdampak secara ekonomi, seperti menjadi korban PHK dan kondisi pendapatan atau penghasilan yang menurun.
“Setelah kita survei ke lapangan, ternyata banyak warga miskin yang tidak mampu bayar (biaya PBB),” ujar dia.
Selain menggratiskan biaya PBB, pemerintah daerah juga membebaskan sanksi denda untuk semua wajib pajak yang telat membayar pajak setelah jatuh tempo.
“Kita juga akan akomodir wajib pajak yang keberatan. Silakan ajukan nanti oleh petugas akan verifikasi ke lapangan apakah bisa disetujui atau tidak,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein