“Work from Home merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun tetap tidak boleh menurunkan kualitas layanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi kita, salah satunya dengan melaksanakan belajar online,” ujar Abudin.
DARA | BANDUNG – Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Kurikulum Darurat Madrasah dengan sistem online kepada para kepala madrasah di Jawa Barat, Senin (8/6/2020).
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah pada Kanwil Kemenag Jabar, Abudin mengatakan, penerapan Work From Home (WFH) di tengah Pandemi Covid-19 bukanlah alasan untuk berdiam diri, tetapi harus tetap bergerak dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi komunikasi menjadi pilihan untuk selalu mengadakan kegiatan, dalam hal ini belajar mengajar.
“Work from Home merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun tetap tidak boleh menurunkan kualitas layanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi kita, salah satunya dengan melaksanakan belajar online,” ujar Abudin saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (8/6/2020).
Sosialisasi yang dilaksanakan ini, lanjut Abudin, merupakan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan yang harus terus berlanjut walaupun situasi Pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak.
“Anak didik madrasah merupakan aset masa depan yang harus menjadi fokus kita bersama, sehingga proses transfer ilmu pengetahuan yang selama ini dilaksanakan melalui kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di kelas, maka sekarang saatnya untuk berinovasi meracik secara khusus agar pendidikan madrasah tetap berjalan sesuai kurikulum,” tutur Abudin.
Kepala Seksi Kurikulum dan Evaluasi, Evi Soviawati mengatakan bahwa dipenghujung tahun pelajaran (TP) 2019/2020 ada dua agenda utama yang menjadi pembahasan dan harus disosialisasikan kepada Kepala Madrasah.
“Agenda pertama yaitu mengenai Kalender Pendidikan TP 2020/2021 yang harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat, karena di tengah Pandemi Covid-19 setiap wilayah memiliki kebijakan masing-masing,” terang Evi.
Kemudian, lanjutnya, agenda kedua mengenai Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat bagi Madrasah.
Walaupun saat ini Jawa Barat sudah berada di Zona Kuning dan Zona Hijau, tetapi Ia mengingatkan bahwa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil kebijakan bidang pendidikan akan dibuka pada tahap paling akhir untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada anak didik.
“Sehingga perlu disampaikan panduan dan tata cara pelaksanaan kurikulum di tengah Pandemi Covid-19 yang dikategorikan pada situasi darurat. Maka Proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan baik tanpa harus tatap muka secara langsung,” jelasnya.
Evi biasa disapa menjelaskan bahwa isi Keputusan Dirjen Pendis terkait kurikulum darurat sudah dilengkapi dengan tata cara melaksanakan dan menyusun kurikulum darurat dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai penilaian pembelajaran.
Ia juga menginformasikan bahwa kedepannya nanti kurikulum darurat ini bukan hanya diimplementasikan pada Pandemi Covid-19, tetapi bisa juga pada situasi dan kondisi darurat lainnya seperti, bencana alam ataupun Kejadian Luar Biasa (KLB) lainnya yang ditetapkan oleh otoritas setempat sebagai kondisi darurat.
Lanjut dia, kurikulum darurat menuntut Kepala Madrasah untuk dapat berinovasi dalam mengimplementasikan metodologi dan tata cara pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
“Maka dari itu, Kepala Madrasah diberikan wewenang yang seluas-luasnya untuk berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan dan menerapkan kurikulum tetapi tetap harus sesuai dengan regulasinya dan dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein