“Iya sudah boleh, asal diperhatikan protokol kesehatannya,” kata Ketua MUI Kabupaten Bandung, Yayan Hasuna Hudaya.
DARA | BANDUNG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran tentang pembukaan semua masjid besar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai 12 Juni 2020.
Namun untuk masjid-masjid yang berada di zona merah atau zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kata Yayan, pengurusnya harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah setempat.
Dalam edarannya, semua masjid besar boleh menggelar salat Jumat per tanggal tersebut, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu berwudhu di rumah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun, wajib menggunakan masker, membawa peralatan salat masing-masing, wajib cek suhu tubuh sebelum masuk masjid, dan menjaga jarak aman.
Menurut Yayan, bukan hanya masjid besar saja yang sudah boleh dibuka untuk beribadah,tapi juga masjid di area pemukiman masyarakat pun sudah diperbolehkan. “Iya sudah boleh, asal diperhatikan protokol kesehatannya,” kata Yayan kepada dara.co.id melalui pesan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).
Yayan sudah mengintruksikan agar edaran tersebut ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan se-Kabupaten Bandung agar masyarakat mengetahuinya, juga harus disosialisasikan adab memasuki tempat ibadah di masa adaptasi kebiasaan baru agar semua tetap sehat.***
Editor: Muhammad Zein