PSBB di Kota Bandung diperpanjang hingga 26 Juni 2020. Keputusan ini diambil lantaran Bandung masih termasuk ke dalam zona kuning level kewaspadaan Covid-19.
DARA | BANDUNG – Ini merupakan keempat kalinya Kota Bandung menerapkan kebijakan PSBB. Keputusan memperpanjang PSBB proporsional diambil setelah Wali Kota Bandung Oded M. Danial menggelar rapat evaluasi PSBB tahap ketiga di Balai Kota Bandung, Jumat sore (12/6/2020).
“Berdasarkan hasil kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masih berada pada zona kuning, karena itu PSBB Proporsional Kota Bandung diperpanjang,” ujar Oded.
Oded menerangkan, meski Kota Bandung masih berada di Zona Kuning, namun angka persebaran kasus Covid-19 membaik yakni 5 dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka 4.
Dijelaskannya, penerapan PSBB kali ini, tak jauh beda dibandingkan sebelumnya. Seperti restoran atau rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sebesar 30 persen dari kapasitas tempat.
“Kami akan tetap melakukan pembatasan aktivitas di angka 30 persen karena kita masih berada di zona kuning. Kendati demikian ada aktivitas perekonomian yang kita longgarkan seperti dibukanya mal, sarana renang, sektor budaya dan pariwisata,” ujarnya.
Keputusan untuk melakukan pelonggaran di bidang ekonomi, menurut Oded jika Covid-19 berkepanjangan, pertumbuhan ekonomi 2020 Kota Bandung diprediksi bisa mencapai (minus)-0,47 persen.
“Saat ini, pertumbuhan ekonomi kita berada di angka berkisar 3,5 persen. Salah satu penyebabnya adalah karena pandemi ini berdampak pada penurunan daya beli rata-rata sebesar 30 persen, membuat ketahanan keluarga relatif lebih lemah dan dampak yang beragam.
Namun, katanya, jika Covid-19 ini bisa kita tekan dan aktivitas bisa mulai membaik, aktivitas ekonomi bisa mempertahankan PAD hingga 41,3 persen. “Kita berharap yang terbaik, yang penting disini diutamakan yaitu memprioritaskan protokol kesehatan dimana pun,” tandasnya.***
Editor: denkur