Pilkada Berlanjut, Bawaslu Kabupaten Bandung Aktifkan kembali Panwascam dan PKD

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Logo: bandungkab.bawaslu.go.id

Foto Logo: bandungkab.bawaslu.go.id

DARA | BANDUNG – Terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal dan Program dengan demikian pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dilanjutkan, setelah sempat ditunda akibat wabah pandemi Covid-19.

Hal tersebut pun menjadikan Bawaslu Kabupaten Bandung, untuk segera mengaktifasi jajaran pengawas ad-hoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

Berdasar pada Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 0197 tentang Pengaktifan kembali Jajaran Ad-hoc Panwascam dan Pengawas Desa, Aktifasi tersebut melihat dari masa kinerja dari Panwascam paling lama 12 Bulan dan PKD yaitu paling lama 8 Bulan. Dengan demikian pengawas ad-hoc tersebut dapat diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni 2020.

Selain itu, Berdasarkan SK Ketua Bawaslu Nomor 012 pertanggal 14 Juni 2020 Panwascam dan Pengawas Desa sudah aktif kembali.

“Kami sudah melaksanakan Video Conference dengan jajaran ad-hoc tingkat kecamatan dan secara resmi jajaran ad-hoc tersebut diaktifkan kembali” ujar Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana melalui pesan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, hal ini menjadi juga satu kekhawatiran. Apalagi dalam penyelenggaraan Pilkada interaksi antara penyelenggara akan lebih intens.

“Ada rasa kekhawatiran kami terhadap jajaran kami di lapangan mengawasi di tengah pandemi Covid 19, namun protokol kesehatan dalam pegawasan sudah kami siapkan” kata Kahpiana.***

Berita Terkait

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut
KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:20 WIB

KPU Berencana Menyusun Buku Perjalanan Pilkada di Kabupaten Garut

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Berita Terbaru