Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait aturan dan tata cara pesantren di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
DARA | BANDUNG – Asisten Pemerintahan, Hukum & Kesejahteraan Sosial Setda Jabar, Dewi Sartika menyampaikan perubahan Keputusan Gubernur No.443/Keputusan.326 berisi perubahan keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.321.
Dalam perubahan yang di ubah oleh Gubernur Jawa Barat yakni tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
Ikeu, sapaan akrab Dewi Sartika mengatakan bahwa perubahan tersebut untuk memberikan perlindungan aktivitas Kyai, santri dan asatid di lingkungan pondok pesantren guna mencegah Covid-19 selama masa pandemi.
“Ini untuk melaksanakan protokol kesehatan di pesantren di Jawa Barat. Poin yang di ubah, merupakan masukan dari ponpes,” kata Ikeu, saat melakukan konfrensi pers di Gedung Sate, Senin, (15/6/2020).
Ia menjelaskan, poin yang diubah yakni no.15 A bagian umum yang semula berisi untuk membuat surat kesanggupan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota setempat dan ditembuskan ke aparat kepolisian setempat.
“Poin tersebut dirubah menjadi surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.***
Editor: denkur