Emil Ubah SK untuk Pondok Pesantren

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pemerintahan, Hukum & Kesejahteraan Sosial Setda Jabar, Dewi Sartika (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Asisten Pemerintahan, Hukum & Kesejahteraan Sosial Setda Jabar, Dewi Sartika (Foto: Ardian Resco/dara.co.id)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait aturan dan tata cara pesantren di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


DARA | BANDUNG – Asisten Pemerintahan, Hukum & Kesejahteraan Sosial Setda Jabar, Dewi Sartika menyampaikan perubahan Keputusan Gubernur No.443/Keputusan.326 berisi perubahan keputusan Gubernur Jabar No. 443/Kep.321.

Dalam perubahan yang di ubah oleh Gubernur Jawa Barat yakni tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.

Ikeu, sapaan akrab Dewi Sartika mengatakan bahwa perubahan tersebut untuk memberikan perlindungan aktivitas Kyai, santri dan asatid di lingkungan pondok pesantren guna mencegah Covid-19 selama masa pandemi.

“Ini untuk melaksanakan protokol kesehatan di pesantren di Jawa Barat. Poin yang di ubah, merupakan masukan dari ponpes,” kata Ikeu, saat melakukan konfrensi pers di Gedung Sate, Senin, (15/6/2020).

Ia menjelaskan, poin yang diubah yakni no.15 A bagian umum yang semula berisi untuk membuat surat kesanggupan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota setempat dan ditembuskan ke aparat kepolisian setempat.

“Poin tersebut dirubah menjadi surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru